NuansaKalteng.My.Id || Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba dengan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang tersebar di lima wilayah, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Operasi ini mengamankan 17 tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk seorang oknum polisi dan beberapa narapidana aktif.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Kantor BNNP Kalteng pada Selasa (27/05/2025).
“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba. Dari 17 tersangka, 11 adalah warga sipil, empat warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan satu oknum anggota Polri,” tegas Ruslan.
Gunung Mas : Gudang Sabu di Pedalaman Terbongkar
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dua tersangka, AL dan AJ, berhasil diringkus. Dari tangan AJ, BNNP menyita 26 paket sabu seberat 265,43 gram serta uang tunai Rp40 juta yang diduga hasil transaksi.
Kotawaringin Timur : Dua Titik Operasi, Enam Orang Diringkus
Operasi selanjutnya berlangsung di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dua tersangka, MM dan DN, ditangkap di area perkebunan milik PT. Langgeng Makmur Sejahtera. Sementara itu, MG, MY, dan PS diciduk di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Sampit. Barang bukti yang disita dari dua operasi ini mencakup total 8,99 gram sabu serta sejumlah peralatan pendukung.
Katingan dan Kapuas : Jaringan Penjara Terendus
Jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji turut terbongkar di Kabupaten Katingan dan Kapuas. Pengungkapan bermula dari penangkapan ES di Desa Tumbang Samba, Katingan. Hasil tes urine menunjukkan positif narkotika. Penyidikan kemudian mengarah ke sebuah toko di Kapuas, tempat empat orang lainnya—termasuk dua wanita, NA dan A—diamankan bersama sabu seberat 45,96 gram.
Pengakuan NA membuka fakta mengejutkan : sang mantan suami, M alias B, yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, adalah pengendali utama jaringan. Dari pengembangan kasus ini, tiga warga binaan lainnya serta seorang narapidana tambahan berinisial W turut ditetapkan sebagai tersangka.
Palangka Raya : Ekstasi dan Sabu di Kos Eksklusif
Di ibu kota provinsi, BNNP menggerebek sebuah kos eksklusif di Jalan Bukit Keminting. Di lokasi tersebut, tersangka YTT diamankan dengan barang bukti tujuh butir pil ekstasi berlogo “C” seberat 2,28 gram, serta sisa sabu dalam pipet kaca seberat 1,87 gram.
Jeratan Hukum dan Komitmen BNNP. Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya narkotika golongan I.
Ruslan menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi lintas sektor. “Keberhasilan ini berkat sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM, pemasyarakatan, serta imigrasi. Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba hingga ke akar, termasuk yang dikendalikan dari dalam penjara,” pungkasnya.
(Red-NK)
0 Komentar