Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dukung Gubernur Tertibkan ODOL, Dinas PUPR Kalteng Tegaskan Komitmen Lindungi Jalan dan Keselamatan Publik

 

Keterangan Foto : Kepala Dinas PUPR Prov. Kalteng, Juni Gultom

NuansaKalteng.My.Id || Palangka Raya - Langkah strategis Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dalam menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) mendapat dukungan penuh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng. Penegakan aturan terhadap kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih dinilai bukan hanya soal teknis, tetapi juga merupakan bentuk nyata implementasi supremasi hukum untuk menjaga infrastruktur dan keselamatan warga.


Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom, menegaskan bahwa penanganan tegas terhadap pelanggaran ODOL menjadi “kebutuhan mutlak” di tengah tantangan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang di Bumi Tambun Bungai.


“Langkah Gubernur bukan sekadar kebijakan administratif. Ini adalah penjabaran prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita bicara tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Perda No. 7 Tahun 2012 yang sudah sangat jelas menjadi pijakan hukum daerah,”tegas Juni Gultom.


Infrastruktur Jalan Terancam, Nyawa di Ujung Bahaya


Kendaraan ODOL telah lama menjadi momok bagi ketahanan jalan. Dalam penjelasannya, Juni menyebut bahwa banyak ruas jalan di Kalimantan Tengah, terutama di wilayah non-nasional, tidak dirancang untuk menopang beban berlebih. Hal ini menyebabkan kerusakan prematur, peningkatan biaya pemeliharaan, dan—yang lebih mengkhawatirkan—meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.


“Masalah ODOL ini bukan sekadar merusak jalan. Ini persoalan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kita harus mencegah sebelum korban jatuh akibat truk yang remnya blong karena beban berlebih,” tegasnya lagi.


Sinergi Lintas Instansi, Pengawasan Diperketat


Dinas PUPR menyatakan siap memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang, terutama di jalur-jalur strategis dan padat logistik seperti jalur lintas barat, tengah, dan timur Kalteng.


Juni menyebut salah satu bentuk dukungan konkret adalah melalui penguatan program pemeliharaan jalan serta pemasangan sistem timbang portabel dan kontrol muatan di titik-titik rawan ODOL.


“Penertiban ini bukan untuk membatasi ruang pelaku usaha, tapi memastikan semua pihak bermain sesuai aturan. Kalau tidak ditindak, dampaknya justru akan merugikan ekonomi secara luas,” ujarnya.


Langkah Tepat dan Terukur, Demi Ekonomi Daerah Berkelanjutan


Pemerintah Provinsi Kalteng menilai kebijakan penertiban ODOL bukan hanya tindakan reaktif, tapi bagian dari strategi besar menuju sistem logistik yang efisien dan berkelanjutan. Infrastruktur jalan merupakan tulang punggung mobilitas ekonomi. Jika rusak karena pelanggaran yang dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi seluruh masyarakat.


Juni pun mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga jalan sebagai aset publik.


“Kesadaran kolektif adalah kunci. Jalan kita bukan milik segelintir orang, tapi milik bersama. Mari kita jaga agar bisa dinikmati generasi mendatang,” katanya penuh harap.


Dengan penegakan aturan secara konsisten dan pendekatan hukum yang berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan terciptanya iklim transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, seiring dengan semangat pembangunan daerah yang terus digenjot di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran.


(Redaksi Nuansa Kalteng)



Posting Komentar

0 Komentar