Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Advokat Suriansyah Halim : Demi Keadilan Minta Transparan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Ket. Foto : Advokat Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Oknum Anggota Polresta Palangka Raya


PALANGKA RAYA, nuansakalteng.my.id ~ Rekonstruksi terhadap Dugaan Tindak Pidana Curian dengan Kekerasan yang disangkakan kepada seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya (A) inisial dan Seorang warga sipil berinisial (H) telah digelar kemaren Senin (06/01/2025) pada pukul 10.00 WIB. 


Advokat Suriansyah Halim, S.H, M.H, Tim kuasa hukum Oknum A, menyampaikan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mengungkapkan secara transparan seluruh rangkaian kejadian, demi memastikan kliennya memperoleh keadilan yang sesuai dengan apa yang di perbuatnya.


Halim juga menyampaikan bahwa meskipun kliennya telah mengakui kesalahannya, proses rekonstruksi ini penting untuk menggali peran setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. 


Kemudian salah satu nama yang terlibat, Haryono alias Heri, sebelumnya mengklaim dirinya sebagai korban. Namun, menurut kuasa hukum, berdasarkan bukti dan fakta yang ada, Haryono turut berperan aktif dalam tindak pidana tersebut.


"Selama ini Haryono mengaku seolah-olah korban, padahal dia juga berperan aktif dalam perjalanan yang dimulai di Palangka Raya, menuju Banjarmasin sehari sebelumnya, hingga akhirnya berlanjut ke Tengkiling dan berujung pada tindak pidana ini," kata Suriansyah Halim.


Rekonstruksi yang dijadwalkan kemaren akan menggali peran masing-masing tersangka di tempat kejadian, dengan tujuan untuk memastikan setiap individu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan. 


Suriansyah Halim menegaskan akan mengawal proses rekonstruksi ini dengan penuh perhatian agar kepastian hukum bagi kliennya dan dengan rekonstruksi ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan hak-hak kliennya yang sudah mengakui kesalahan dan dengan menunjukkan rasa penyesalan apa yang sudah diperbuatnya. (Tim-Red NK)

Posting Komentar

0 Komentar