Palangak Raya - NuansaKalteng.My.Id || Aktivitas galian C tanpa izin atau ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov Kalteng, Vent Christway.
“Hal ini ditegaskannya bahwa seluruh kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga penjualan, wajib memiliki izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB),” kata Vent Kadis ESDM Kalteng Rabu (22/01/2025).
Setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Ia juga menyampaikan dampak buruk aktivitas tambang ilegal, mulai dari hilangnya potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bagi daerah hingga kerusakan lingkungan akibat praktik yang tidak mematuhi kaidah pertambangan.
Kemudian dikatakannya bahwa kegiatan di kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan pelanggaran serius.
"Kami menghimbau para penambang untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan. Dengan adanya izin, kegiatan pertambangan akan lebih terpantau dan memberi kontribusi nyata bagi daerah," sambungnya.
Kadis ESDM juga menjelaskan bahwa perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan kini berada di bawah kewenangan Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Vent berharap langkah ini dapat mendorong pelaku tambang untuk mengikuti prosedur legal, sekaligus menekan angka tambang ilegal yang merugikan.
"Dengan regulasi yang sudah jelas, kami ingin menciptakan tata kelola pertambangan yang baik dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah," tandasnya. (Red-NK)
0 Komentar