Palangka Raya - nuansakalteng.my.id || Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan, menyesalkan masih ada warga yang membuang sampah diluar jam yang sudah ditentukan, hal ini disampaikan Alman pada Rabu (16/10/2024).
Plt Kepala DLH Alman mengatakan sangat disayangkan masih ada warga yang pura-pura tidak tau waktu buang sampah yang sudah disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Nanti kedepannya akan dilakukan operasi penindakan (Thp pelanggar) bagi warga yang masih membuang sampah diluar jam yang sudah ditentukan," tegas Alman.
Sebagai informasi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelohan Sampah dan Kebersihan serta Perwalikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017, jam operasional pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau di Depo Sampah, mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB pagi.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi 1 (satu) bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2017. (Red-NK)
0 Komentar